Bandar dan Pemakai Ganja Diringkus Polsek Tapung

Bandar dan Pemakai Ganja Diringkus Polsek Tapung
ilustrasi (internet)
TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Rabu (2/12) sekitar pukul 15.00 WIB di desa Pantai Cermin kecamatan Tapung.
 
Tersangka kasus narkoba yang diringkus pihak Kepolisian adalah SO (33) warga desa Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, AD ( 30) warga desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung dan DS (36) warga desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
 
Dari para tersangka pengguna narkotika ini ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering siap pakai serta barang barang lain sebagai alat pelengkap penggunaan narkoba.
 
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari Informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di desa Pantai Cermin yang meresahkan masyarakat.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Asdisyah Mursyid SH  melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi tersebut.
 
Akhirnya pada pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus 3 tersangka ini saat mengkonsumsi barang haram ini dan kemudian membawanya ke Polsek Tapung.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, " para tersangka kasus narkoba ini bersama barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya" tandasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index