Sudah Lama Menjadi TO Polisi, Akhirnya, Onot Pengedar Sabu-sabu Ditangkap

Sudah Lama Menjadi TO Polisi, Akhirnya, Onot Pengedar Sabu-sabu Ditangkap

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sepandai pandainya tupai melompat sekali kali pasti jatuh ke tanah, pepatah ini pantas buat pengedar narkotika jenis shabu shabu yang berada di Kelurahan Sedinginan bernama M.Rizal alia Onot. Perbuatan tersangka sangat meresahkan warga Sedinginan.

Tersangka dikenal sangat lincin dalam menjalan kan bisnis haramnya. Bahkan, tersangka sudah beberapa kali mau ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Rohil, namun tersangka bisa meloloskan diri dari sergapan.

Tapi, Selasa 24 April 2018 sekira pukul 15.00 wib,  tersangka yang begitu licin dalam mengedarkan shabu shabu tersebut tidak bisa berbuat banyak. Ketika tersangka digelanda ke Mapolres Rohil. Pasalnya, dari dalam rumah tersangka tim opsnal satres narkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jeni sabu-sabu.

Data yang dihimpun dari Mapolres Rohil,  bahwa tersangka ditangkap oleh tim opsnal sat narkoba di dalam rumah nya yang beralamat di Jalan Mansyurdin  rt 01 rw 02 Kelurahan Sedingina Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau. Tim berhasil mengamankan tersangka dan  beberapa barang bukti shabu shabu.

Kapolres Rohil Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi Rabu (25/4/18) melalui Paur Humas Briptu Nanda Gusti mengatakan bahwa tersangka di tangkap pada Selasa 24 April 2018 sekira pukul 14.00 wib. Tersangka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan jual beli narkotika jenis shabu shabu. Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, tim opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud.

Sekira pukul 15.00 wib, tim mendatangi rumah tersangka. Ketika tim memasuki ke dalam rumah tersangka, pelaku sedang berada di dalam rumah.  Dan pelaku saat itu terkejut atas kedatangan tim opsnal sat narkoba. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pengeledahan. 

Tim berhasil menemukan barang bukti 1 paket plastik yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga shabu shabu, 1 kaleng obat CDR yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga shabu shabu, 1 buah timbangan mini, 4 buah pipet untuk alat hisap, 2 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 buah pireks kaca, 1 buah mancis, 1 unit handphone merk ASUS, 1 buah plastik klip putih yang didalamnya berisikan puluhan plastik kosong.

Dari pengakuan tersangka M.Rizal bahwa barang yang ditemukan tim adalah milik tersangka.
Dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut di dapat dari PJ (DPO), " Kata Nanda.

Dilanjutnya, terangka kita kenakan pasal 112 (1) Jo 114 Undang Undang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama banrang bukti diamankan ke Mapolres Rohil" ujar Nanda. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index