Ini Pesan Yusril Ihza Mahendra Saat Beri Kuliah Umum kepada Mahasiswa UIR

Ini Pesan Yusril Ihza Mahendra Saat Beri Kuliah Umum kepada Mahasiswa UIR

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc menyampaikan Kuliah Umum dihadapan 500 lebih mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Senin 30 April 2018 siang.

Yusril mengaku merasa ada ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut, misalnya, ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM tak kurang 200 Undang Undang ia sampaikan ke DPR RI mewakili Pemerintah. Norma undang-undang itu  telah didisain sebaik mungkin tapi implementasinya di lapangan oleh penegak hukum banyak yang tidak sesuai dengan harapan saat membahas undang-undang tersebut.

"Atau tidak sesuai dengan original contens. Ada saja standar ganda yang diterapkan. Sama dengan seorang arsitek yang merancang sebuah bangunan, ketika bangunan itu sudah jadi, sang arsitek bingung sendiri kok bisa begini. Tak sesuai dengan yang ia rancang," kata Dia.

Dijelaskan Yusril, UUD 1945 menyediakan tempat bagi setiap warga negara melakukan pengujian terhadap norma undang undang yang tidak sesuai dengan UUD, yakni melalui Mahkamah Konstitusi. Atau Mahkamah Agung untuk menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang.

Yusril menambahkan, aparat penegak hukum diberi kewenangan oleh negara menegakkan norma-norma tertulis yang terdapat dalam berbagai peraturan. Penegakan ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Sebaik apapun sebuah norma, kata Yusril, tanpa ada penegak hukum dan peran serta masyarakat, maka sasaran yang ingin dicapai oleh norma tersebut tidak akan tercapai.

"Tujuan akhir dari sebuah norma dan penegakan hukum adalah keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.

Dalam acara Acara yang berlangsung di Auditorium H. Soeman Hs Pekanbaru itu, Yusril selaku pemilik Kantor HUkum Ihza & Ihza menanda-tangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dekan Fakultas HUkum UIR, Dr. Admiral, SH, MH.Fakultas HUkum UIR dan Kantor Ihza & Ihza sepakat, melaksanakan dharma perguruan tinggi termasuk penyelenggaraan magang bagi mahasiswa. 

''Prinsip Nota Kesepahaman itu saling mendukung dan memberi manfaat bagi kelembagaan kedua pihak,'' kata Admiral. 

Tindak-lanjut dari MoU, menurut Admiral, secara tekhnis akan dibahas kemudian.Sementara Wakil Rektor I UIR Syafhendry mengapresiasi gagasan Fakultas Hukum membawa Prof. Yusril ke Kampus UIR baik untuk keperluan Kuliah Umum bertajuk, 'Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia' maupun penanda-tanganan Nota Kesepahaman. 

Menurut Syafhendry, kedatangan Prof. Yusril ke UIR hari ini bukan yang pertama, beberapa tahun lalu ahli hukum Tata Negara ini juga pernah menjadi pemakalah di UIR.

"Saya minta mahasiswa memanfaatkan momentum Kuliah Umum ini untuk menambah pengetahuan di bidang hukum apalagi dari Prof. Yusril yang kita kenal sebagai salah seorang pendekar hukum di Republik ini," kata Syafhendry.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua YLPI Riau Drs. Mukni, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Syafhendry dan Ketua Umum IKA UIR Pusat, Dr. Firdaus, ST MT. (R05/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index