Polisi Ringkus Rampok Sadis di Riau, Ternyata Ada Juga Pasangan Suami Istri

Polisi Ringkus Rampok Sadis di Riau, Ternyata Ada Juga Pasangan Suami Istri

TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Empat pelaku perampokan bersenjata api ditangkap tim gabungan Kepolisian Resor Kuantan Singigi dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau di beberapa lokasi berbeda. 

Satu di antaranya otak perampokan berinisial RH yang ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Sedangkan tiga pelaku lainnya dibekuk di Riau. Ketiganya adalah IS alias In (24) di Gunung Sahilan Kampar, dan pasangan suami isteri berinisial M alias Mul (34) dan istrinya RM (42).  
   
RH merupakan pelaku perampokan yang memegang senjata api. RH terkenal sadis dalam melakukan aksi perampokannya itu. Bahkan, ia pernah menyandera anak korbannya hingga meletuskan senjata api di depan korbannya meski diarahkan ke sasaran berbeda. 

"RH beberapa kali sempat meletuskan senjata apinya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto di Pekan Baru, Selasa, 1 Mei 2018 seperti dilansir kriminologi.id.

Fibri menambahkan aksi sadisnya kompoltan perampok itu di sebuah rumah di Jalan Poros Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singigi Hilir, pada 10 April 2018.

Saat itu, perampok merangsek ke rumah korbannya dengan memecahkan kaca jendela menggunakan senjata api dan palu. Setelah masuk ke dalam rumah, perampok ini menyandera anak korbannya dan mengancam akan dihabisi jika permintan tidak dipenuhi.  

Adalah Sugoto, sang pemilik rumah serta istri sempat menjadi bulan-bulanan para perampok sadis tersebut. Dalam aksinya itu, komplotan perampok berhasil menguras uang korban korban senilai Rp 64 juta berikut perhiasan emas dan handphone korban.

Terkait dengan keterlibatan pelaku pasangan suami istri (Pasutri) itu, Fibri mengatakan, pasutri itu terlibat sebagai penyedi mobil yang digunakan dalam aksi mereka. Perannya dalam menyiapkan kendaraan untuk kejahatan, pasutri itu menerima imbalan Rp 4 juta.  

"Pasutri itu tidak terlibat secara langsung, namun mereka sebagai penyedia mobil untuk aksi tersebut dan memperoleh jatah Rp 4 juta," ujarnya.

Selain empat tersangka diatas yang dibekuk sepanjang medio hingga akhir April 2018 kemarin, Fibri juga mengatakan pihaknya turut menetapkan sejumlah pelaku lainnya sebagai buronan. (*)

Listrik Indonesia

#Perampokan

Index

Berita Lainnya

Index