Polres Rohil Tangkap Tiga Pengedar Sabu-sabu di Tanah Putih Tanjung Melawan

Polres Rohil Tangkap Tiga Pengedar Sabu-sabu di Tanah Putih Tanjung Melawan

TANAH PUTIH (RIAUSKY.COM) - Satu lagi prestasi ditorehkan Sat Narkoba Polres Rohil dalam pemberantasan narkotika. Tiga warga Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, tidak bisa berbuat banyak ketika ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Rohil. Pasalnya, ketiga tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat Tanah Putih.

Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil, diketahui, ketiga tersangka yang diamankan bernama Andi alias Ansi Bagan, Edu Candra alias Edy dan Agus Susanto alias Agus. Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil - Riau.

Dari ketiga tersangka tim sat narkoba berhasil mengamankan beberapa barang  bukti di antara nya 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket kecil yang diduga shabu, uang tunai senilai Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih, 2 (dua) buah Handphone merk Strawberry warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Strawberry warna kuning emas, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Dompet warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu-sabu).

Kapolres Rohil Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi Selasa (8/5/18) melalui Kasat Narkoba Akp. Juliandi SH membenarkan bahwa tim opsnal sat narkoba mengamankan tiga pemuda asal  Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan pada Jumat 4 Mei 2018 yang lalu di Jalan PT Tobe Kepenghuluan Melayu Besar. Diduga ketiga tersangka tersebut telah melakukan tidak pidana penyalahguna narkotika jenis shabu shabu.

Sebelum ketiga nya diamankan oleh tim opsnal sat narkoba, terlebih dahulu tim opsnal mendapat informasi dari masyrakat bahwa di sekitar Jalan PT Tobe sering terjadi peredaran narkotika.
Mendapat informasi tersebut tim bergerak dengan cepat ke daerah yang di informasikan untuk mengecek kebenaran nya." Jelas Juliandi.

Selanjutnya, tim melakukan serangkain penyelidikan didaerah sekitan Jalan PT Tobe. Tim mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa ada seseorang lelaki yang di curigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Jl. PT Tobe. Setibanya dirumah tersangka tim opsnal bertemu dengan ketiga tersangka yang sedang berada di dalam rumah.  Sekira pukul 12.00 wib, tim opsnal melakukan pemeriksaan didalam rumah dan dibelakang rumah. 

Akhirnya, ditemukan di rumah berupa sebuah plastik klip putih yang didalamnya berisi narkotika yang diduga berjenis shabu-shabu. Setelah ditanyakan kepada ketiga tersangka tentang barang kepemilikan barang haram tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik tersangka. Dan tersangka sengaja menyimpan narkotika di dalam rumah.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangkan bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Rohil." pungkas Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index