Disidang, Gaek Bau Tanah di Rohil Gauli Anak Tiri Berulang Kali

Disidang, Gaek Bau Tanah di Rohil Gauli Anak Tiri Berulang Kali
Pelaku (kiri)

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Katimin (72) warga Jalan Pini Sepuh Dusun Sidomulyo Rt 11 Rw 04, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau harus menjalani proses persidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Pasalnya, gaek yang sudah bau tanah tersebut diduga tega telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya secara beberulang kali.

Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa terdakwa ditangkap oleh jajaran Polres Rohil pada Minggu 12 Desember 2018 yang lalu. Diduga terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap B (13) anak tiri terdakwa. Perbuatan yang tidak terpuji tersebut pertama sekali dilakukan terdakwa pada Selasa 5 Desember 2017.

Sebut saja namanya Bulan (13), korban tidak bisa berbuat banyak ketika ayah tirinya menjamah tubuh secara paksa. Di bawah ancaman, Katimin leluasa mencabuli atau memperkosa tubuh anak tirinya.

Tapi akhirnya, perbuatan bejat tersebut terbongkar juga, setelah Tarno Sahputra paman korban melihat adanya keganjilan terhadap diri keponakannya.

Setelah ditanya Incin (Bulek korban) kepada Bunga, Bunga menceritakan apa yang telah terjadi selama ini terhadap dirinya. Keluarga pun bak disambar petir di siang bolong saat mendengar keterangan korban.

Tidak terima atas perbuat Katimin terhadap keponakannya, Tarno bersama Bunga membuat laporan ke Polsek Bangko Pusako dengan 
LP/104/XII/2017/resrohil/sektor bangko pusako, Tanggal 10 Desember 2017.

Selasa 8 Mei 2018 sekira pukul 18.00 wib, Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Sidang tertutup untuk umum tersebut diketuai oleh majelis hakim  Rudi Ananta  Wijaya SH dengan anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Lukman Nulhakim SH MH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir Reza Fadila SH dan Rahmad Hidayat SH sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa Daniel SH dari LBH Ananda.

Setelah persidangan selesai, saat dikonfirmasi riausky.com kepala Kejari Rohil Gaos melalui jaksa penuntut umum (jpu) Reza Fadila SH membenarkan bahwa telah dilakukan proses persidangan terhadap terdakwa Katimin. 

"Iya.., tadi kita melakukan proses persidangan terhadap terdakwa dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Setelah kuasa hukum terdakwa selesai membacakan eksepsi nya. Kami selaku jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil, memintak waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi atau jawaban kami. Atas eksepsi yang di sampaikan kuasa hukum terdakwa. " Kata Reza. (R15)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index