NEKAT...Gadis Cantik Malaysia Selipkan Ribuan Pil Ekstasi di Selangkangan, Dibayar 10 Juta

NEKAT...Gadis Cantik Malaysia Selipkan Ribuan Pil Ekstasi di Selangkangan, Dibayar 10 Juta
Pelaku saat diamankan polisi

RIAUSKY.COM - Seorang gadis cantik asal Malaysia berinisial BSY (27) ditangkap petugas Kantor Bea Cukai dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Seotta).

Gadis berkulit putih itu ditangkap setelah petugas mendapatinya membawa ribuan pil ekstasi usai turun dari maskapai Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta. Uniknya, ribuan pil haram itu diselipkan BSY di selangkangannya.

Demikian disampaikan Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang kepada awak media, Kamis (17/5/2018).

Dalam hasil interogasi sementara, kata Erwin, BSY mau menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan pemilik barang haram tersebut. “Dia dapat upah Rp5 juta sampai Rp10 juta sekali antar. Makanya tergiur jadi kurir narkoba,” bebernya.

Erwin menambahkan, pihaknya mendapati bahwa pengiriman pil ekstasi yang dilakukan pelaku itu bukan kali pertama, tanpa menyebut jumlah pasti. “Iya penyelundupan narkoba via udara ini bukan kali pertama. Mungkin karena iming-imingi bayaran yang cukup menggiurkan,” jelasnya.

Erwin menerangkan, terbongkarnya aksi penyelundupan pik ekstasi itu berawal dari adanya benda mencurigakan yang terbaca mesin X-ray. 

Dalam hasil scan itu, menunjukan adanya barang yang mencurigakan dalam bawaan penumpang asal Malaysia di terminal 2D Bandara Soetta. “Dengan begitu, pelaku yaitu BSY (27) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan,” kata Erwin seperti dimuat Pojoksatu.id..

Namun, petugas kembali mendapatkan barang bukti dalam pemerikaan badan itu. “Didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan di selangkangannya,” beber Erwin.

Untuk memastikan, pihaknya lantas menguuji laboratorium. Alhasil, pil tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.

Dalam penghitungan, didapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.470 butir. “Itu termasuk dengan bungkus plastik yang ada di selankangan tersangka,” jelasnya.

Erwin menegaskan, dengan banyaknya barang bukti yang dibawa pelaku, diyakini BSY merupakan sindikat internasional.

“Ini merupakan sindikat narkoba international. Kini kita masih berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soetta, untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup. Atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar. (R03)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index