MAMPUS...Sembunyikan 8 Kg Sabu Senilai Rp12 Miliar di Ban Serap, Warga Dumai Pengendara Fortuner Diringkus Polisi

MAMPUS...Sembunyikan 8 Kg Sabu Senilai Rp12 Miliar di Ban Serap, Warga Dumai Pengendara Fortuner Diringkus Polisi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sabu seberat 8 kg atau dengan nilai jual sekitar Rp 12 miliar diamankan Polsek Tampan, Pekanbaru. Dalam kasus ini, seorang kurir narkoba dijadikan tersangka.

"Narkoba jenis sabu 8 kg atau senilai Rp 12 miliar itu akan dibawa ke Jakarta," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto kepada wartawan, Senin (21/5/2018).

Santo menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial HE alias Anto. Anto adalah kurir yang membawa sabu dengan mobil Toyota Fortuner dari Kabupaten Bengkalis di Riau.

"Dari mobil itu ditemukan 8 paket narkoba sabu yang masing-masing setiap paket beratnya 1 kg. Sabu itu akan dibawa tersangka ke Jakarta," kata Santo.

Sementara itu, Kapolsek Tampan, Kari Amsah Ritonga, menambahkan, untuk mengungkap jaringan ini, pihaknya melakukan pengintaian selama dua pekan. Awalnya pihaknya menerima informasi akan masuknya sabu dari wilayah perairan di Riau yang akan melintas ke Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2018.

"Setelah informasi yang kita kumpulkan cukup lengkap, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Pekanbaru," kata KA Ritonga seperti dilansir xnewss.com.

Barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam ban serap mobil Fortuner. Tersangka juga mengaku sudah pernah berhasil mengirim sabu dalam jumlah besar ke Jakarta dengan upah Rp 30 juta.

"Tersangka Anto, warga Kota Dumai, ini residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan. Tersangka juga mengaku menerima barang bukti sabu dari bandar inisial AC warga Bengkalis, dan kita tengah kembangkan ini," tutup KA Ritonga. (R04)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index