Single Salary Dongkrak Kehadiran PNS Pemko Pekanbaru, Kok Bisa?

Single Salary Dongkrak Kehadiran PNS Pemko Pekanbaru, Kok Bisa?
Kabid Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sistem penggajian tunggal atau Single Salary yang diterapkan Pemko Pekanbaru berdampak pada tingginya tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemko.

Dimana tingkat kehadiran PNS Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai 97 persen.

Kabid Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha menyebutkan, persentase ketidakhadiran pegawai rendah. Hal itu berdasarkan data absensi yang diterima pihaknya dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).  

"Tingginya angka kehadiran ini berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary-red)." ujarnya memprediksi Selasa (22/5).

Selain itu,  juga karena ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. 

Di mana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index