Terkait Pencemaran Lingkungan, PKS PT SRM di Rohil Masih Tetap Beroperasi, Diduga...

Terkait Pencemaran Lingkungan, PKS PT SRM di Rohil Masih Tetap Beroperasi, Diduga...

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terkait pencemaran lingkungan (sungai rokan) yang dilakukan oleh perusahaan Pabrik  PT. Sawit Riau Makmur yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau dengan membuang limbah yang melebihi baku mutu ke sungai rokan yang memyebabkan ribuan ikan.

Diduga pejabat Pemkab Rohil menerima Upeti dari perusahaan PT SRM. Dugaan itu menguat lantaran adanya,  pembiaran terhadap PKS SRM yang saat ini tetap beroperasi dan membuang limbah ke Sungai Rokan, meski sudah ada sanksi dari Bupati Rohil. Namun, sanksi tersebut dikangkagi oleh perusahan Pt SRM.

Padahal, tentang pencemaran lingkungan itu pihak PT. SRM di wajibkan untuk menghadirkan ahli kerusakan lingkungan dan ahli menghitung kerugian Lingkungan hidup  sesuai yang sudah diatur dalam Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun sepertinya UU itu dan Sanksi Bupati tidak berlaku bagi PKS SRM

Parahnya lagi, sudah satu bulan lebih tim ahli kerusakaan lingkungan dan ahli menghitung kerugian lingkungan hidup dari UMRI (universitas Muhammadiayah Riau) turun kelokasi. Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari UMRI terkait hasil saat tim ahli turun ke lokasi.

Pemkab Rohil , Camat dan Lurah setempat tidak menginformasikan atau mempublikasikan perkembangan hasil penyelesaian limbah PKS PT SRM, sehingga menambah dugaan bahwa terkait pencemaran lingkungan itu terjadi "suap berjamaah".

Pantauan awak media, PKS SRM tetap melakukan pengoperasian Pabriknya dan membuang limbah ke sungai rokan. Walaupun sedang melakukan perbaikan kolam limbah.

Bahkan, PKS SRM juga belum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap kerugian akibat kerusakan dan tempat usaha warga yang terkena dampak limbah PKS SRM beberapa waktu lalu. Dan yang paling sadisnya lagi, ternyata pihak PKS SRM yang dari awal pernah menjanjikan akan menabur benih ikan kedalam sungai rokan sampai kini tidak pernah dilakukan oleh pihak PKS. SRM

Kadis DLH Suwandi S.sos melalui Kabid Penataan dan Penaatan lingkungan hidup Muhammad Nurhidayat SH saat dikonfirmasi Selasa (22/5) mengatakan bahwa saat ini DLH Rohil belum mendapat hasil gajian dari tim ahli UMRI yang turun ke lapangan saat menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah ke sungai rokan.

Hal yang sama juga ketika saat dikonfirmasi awak media kepada Manager Humas Legal PT. SRM  J. Tamba SH melalui WhatsApp pribadinya mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada menerima hasil audit itu. "Saya baru hubungi juga staff nya di lokasi " ujarnya.

Terpisah dari itu, tim ahli UMRI Yeeri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya mengenai hasil perhitungan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pembuangan limbah oleh PT SRM, hingga berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dari Yeeri. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index