Bunuh dan Bakar Korbannya, Terdakwa Yan Efrizal hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Bunuh dan Bakar Korbannya, Terdakwa Yan Efrizal hanya Divonis 10 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) -  Ya tuhan..., ada apa ini..? Terdakwa pelaku pembunuhan sadis hanya divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa tidak setimpal dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil pada Selasa 8 Mei 2018 yang lalu dengan vonis 10 tahun penjara. Terdakwa dikenakan dengan pasal 365 KUHpida, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil yang menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara. Jaksa berangapan terbukti telah melanggar pasal 339 KUHpidana.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Rokan Hilir yang hanya memvonis terdakwa Yan Efrizal 10 tahun penjara pada beberapa hari yang lalu. Sebelumnya, Kejari Rohil berpikir pikir atas putasan majelis hakim. Tapi akhirnya, Kejaksaan Negeri Rohil melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kajari Rokan Hilir Gaos Wicoksano SH melalui Kasipidum Zulham Pardamean Pane SH kepada riausky.com, kita akan melakukan banding kepengadilan tinggi atas putusan majelis hakim yang hanya memvonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa. Kita tidak sependapat dengan vonis yang di jatuhkan majelis hakim. " Kata Zulham diruang kerjanya.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan M. Hanafi SH MH dengan panitra penganti Rica Rioni Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH, sedangkan terdakwa didamping oleh kuasa hukum Irvan Zulnijar SH.

Data yang di himpun sebelumnya, bahwa terdakwa Yan Efrizal alias Ijep (31) merupakan warga Jalam Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau. Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap salah satu petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bernama Yanti (55). Korban diketahui warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, korban ditemukan hangus terbakar didalam kedai milik nya pada 18 Juli 2018 yang lalu.

Terungkap kematian Korban saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca kejadian. Berkat kejelian petugas, akhirnya misteri kematian korban bisa terungkap oleh pihak kepolisian. Semula korban di anggap tewas murni akibat kebakaran rumah nya. Tapi diketahui, sebelum korban tewas terbakar, terlihat CCTV disekitar ada orang lelaki yang keluar dari rumah kedai korban.
Diketahui, lelaki tersebut Yan Efrizal (31). Diduga sebelum korban hangus terpangang, korban terlebih dahulu dibunuh oleh terdakwa.

" Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa sempat menghilang dari Bagansiapiapi. Namun, pelarian terdakwa tidak begitu lama. Pada 28 Juli 2018, pihak kepolisian Rokan Hilir berhasil menangkap terdakwa dari persembunyian nya di Lubuk Aluang, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Dari pengakuan terdakwa, sebelum korban hangus terbakar. Korban terlebih dahulu lehernya dijerat terdakwa dengan seutas tali. Terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa diketahui oleh korban saat mencuri di kedai milik korban. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index