JANGAN IRI...Jokowi Umumkan Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Totalnya Rp35 Triliun

JANGAN IRI...Jokowi Umumkan Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Totalnya Rp35 Triliun
Jokowi umumkan THR PNS dan gaji ke-13 (Instagram/defnaputra)

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR (tunjangan hari raya) bagi PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan, yang disebut juga gaji ke-14 dan gaji ke-13.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

“Pada hari ini saya telah menandatangani perpres, eh PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan seluruh PNS, TNI dan Polri, dan ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya,” kata Presiden Jokowi.

Keistimewaan yang dia maksud adalah THR pada tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri saat menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu seperti dimuat Pojoksatu.id.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, negara mengeluarkan Rp 35,76 triliun untuk membayar THR PNS dan gaji ke-13.

“Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan,” ujar Sri usai mendampingi Presiden Jokowi dalam pengumuman tentang pemberian THR dan gaji ke-13 di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5).

Menteri yang kondang dengan inisial SMI itu menjelaskan, besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan berdasar komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk pembayaran pensiun ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan. “Seperti disampaikan Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak dapat,” jelas dia.

Adapun jumlah total dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018. Namun, anggaran yang akan digelontorkan meningkat cukup signifikan atau sebesar 68,9 persen dibanding 2017 karena tahun lalu tak ada THR bagi para pensiunan.

Sri memerinci anggaran Rp 35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp 5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp 6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun.

Selain itu ada anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

Mekanisme pembayarannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara/KPPN dimulai akhir Mei nanti.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya (Idulfitri, red), yaitu berakhir pada awal Juni. Pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni,” jelas Sri.

Sementara untuk gaji-13, pengajuan permintaan pembayarannya dilakukan pada akhir Juni sehingga pada awal Juli bisa dicairkan. Dana itu diharapkan bisa membantu PNS untuk membayar biaya sekolah anak-anak mereka pada tahun ajaran baru.

Sri menambahkan, pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota bisa menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan yang dilakukan pemerintah pusat. “Dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat. Ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” pungkas menteri yang beken disapa dengan panggilan Mbak Ani itu. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index