Lakukan KDRT, Pegawai Lapas Bagansiapiapi Jalani Persidangan

Lakukan KDRT, Pegawai Lapas Bagansiapiapi Jalani Persidangan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), FS alias Satria (27) warga Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rutan Kelas II B Bagansiapiapi, Rabu 23 Mei 2018 sekitar pukul 15.30 Wib kembali menjalani persidanganya di Pengadilan Negeri ( PN) Rohil dengan agenda mendengarkan saksi korban Pipin Rahayu selaku istri terdakwa.

Pipin Rahayu istri terdakwa selaku saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terlihat berpakian baju putih lengan pendek dengan celana jeans hitam tampak meneteskan air matanya saat dirinya memberikan keterangan dihadapan majelis hakim terkait perbuatan suaminya yang mencoba membunuhnya dengan menjerat leher korban dari belakang dengan tali jemuran.

Dalam sidang Pipin Rahayu menjelaskan Rabu (20/9/17)  sekitar pukul 15.30 Wib, saat itu korban sedang berada di dalam kamar bersama terdakwa ,tiba-tiba terdakwa mengatakan akan memberikan hadiah kalung buat dirinya, dengan meminta korban untuk membuka kalung lama yang saat itu dipakai korban.dan menyuruh dirinya menutup matanya dengan menggunakan baju kaos warna hitam. Setelah menutup mata, korban kemudian dibawa ke ruang tengah rumah dan disuruh duduk.

"Setelah saya duduk pak, tiba-tiba pelaku mencekik leher saya dengan tali sambil mengatakan  "Bentar lagi selesai kau," jelas Pipin Rahayu menjelaskan perbuatan suaminya sambil menangis.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH selanjutnya kembali menanyakan korban Pipin Rahayu "saat kamu di cekik apa yang kamu lakukan" tanya Rudi Ananta Wijaya SH kepada korban...

"Saya mencoba meronta melepaskan diri dan berlari kearah dapur ,suami saya juga mengejar saya dan mencekik leher saya lagi,  saat itu tangan saya tanpa sadar menarik rak piring hingga terjatuh kelantai  bersama saya," jawab Pipin

Saat itu saya melihat suami saya mengambil pecahan kaca piring yang berserakan dan menusuk bagian perut saya dan lengan bagian kiri saya pak" saat itu suami saya pergi meninggalkan saya ' jelas Pipin sambil menunjuk bagian tubuhnya yang terkena tusukan kaca.

Pantauan dalam sidang majelis hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa mencoba menanyakan kepada korban apa penyebab suaminya melakukan perbuatan itu.. Anehnya"  Pipin Rahayu mengatakan tidak tau apa penyebab suminya tega melakukan itu pada dirinya.

Pipin Rahayu menjelaskan dalam sidang bahwa mereka sudah berumah tangga selama 8 tahun namun pernah pisah ranjang selama 3 tahun alasan karena mertua ikut campur dalam rumah tangganya, sekanjutnya rumah tangga mereka berjalan biasa saja layaknya keluarga suami istri .

Ingin mengetahui lebih jauh Aditya SH selaku penuntut umum menanyakan kepada korban " apakah terdakwa kalau bertengakar sering melakukan pemukulan kepada korban " Pipin juga menjawab tidak ada pak ! " jawabnya.

Hakim juga sempat menanyakan apakah saksi ataupun terdakwa pernah selingkuh dengan orang lain " 
Tidak pernah ada pak" jawab Pipin Rahayu.

Atas keterangan saksi korban selaku istri terdakwa, FS alias Satria yang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 340 jo. Pasal 53  KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 hutuf a UU No. 23 tahun 204 tentang kekerasan dalam rumah Tangga,membantah sebagaian keterangan saksi korban.

"Sebagian keterangan saksi ada yang benar ada yang salah pak " tak cukup waktu satu hari saya jelaskan semuanya pak," ujarnya yang didampingi penasehat hukumya Mhd. Hasib Nasution SH.

Atas sanggahan terdakwa,  Hakim Rudi Ananta Wijaya SH sempat meminta suami istri ini saling meminta maaf didepan persidangan .

Namun Pipin Rahayu langsung menolak FS alias Satria suaminya yang hendak bangkit dari tempat duduknya menghampiri istrinya dengan mengatakan. "Saya Sudah memaafkan dia pak hakim," ujar Pipin.

"Saya mohon agar saya diberikan izin kesempatan untuk melihat dan bertemu dengan anak saya yang saat ini bersama mertua saya," harapnya .

Atas permohonan itu Majelis hakim meminta kepada Terdakwa FS agar mengizinkan istrinya bertemu dengan anaknya dan selanjutnya hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan pada hari yang sama. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index