Polsek Tanah Putih Amankan 74 Paket Daun Ganja Kering dari Dua Tersangka

Polsek Tanah Putih Amankan 74 Paket Daun Ganja Kering dari Dua Tersangka

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Meski Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan seribu satu cara dalam menindak segala macam kejahatan penyalahguna narkotika, tetapi tetap saja para perbuatan penyalahguna narkotika tidak bisa dibendung. 

Para bandar, pengedar dan pemakai berhasil memperdaya kelengahan aparat Kepolisian dengan modus modus yang diluar dugaan.

Padahal, jumlah penjahat narkotika yang menjadi korban keganasan dari muntahan senjata kepolisian sudah tidak terhitung lagi di tanah air. Mulai dari yang cendra serius hingga harus menghembus nafas terakhirnya oleh peluru para anggota kepolisian.

Seperti yang terjadi baru baru ini di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, ada dua tersangka penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering diamankan Polri sektor (Polsek) Tanah Putih Ujung Tanjung Pada Rabu 23 Mei 2018. Dari kedua tersangka tim opsnal Satreskrim Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 74 paket siap edar yang sudah dibungkus bungkus kecil.

Kapolres Rohil Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol. Sanusi SH didampingi Kasatreskrim Ipda.S.Totonafo.Hulu, SH membenarkan bahwa tim opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering.

"Kedua tersangka ditangkap berkat adanya kerja sama tim opsnal dengan masyarakat," jar Kanit yang sehari hari di sapa dengan nama Toto.

Awalnya, Rabu (23/5/18) tim opsnal satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih akan ada transaksi narkotika. Untuk membenarkan informasi tersebut tim opsnal turun kelokasi yang di informasikan. Sesampai di persimpangan Rantau Bais, tim melihat seorang lelaki dari gerak gerik sangat mencurigai tim yang sedang mengendrai sepeda motor. Akhirnya, tim mempradugakan bahwa lelaki tersebut yang di informasikan masyarakat. 

Selanjutnya, tim menghampiri tersangka dan melakukan pengeledahan terhadap badan dan sepeda motor yang pelaku kendrai. Dari Hasil pengeledahan tim menemukan plastik asoy warna biru di dalam nya ditemukan 11 paket sedang narkotika  yang diduga daun ganja kering.

Diketahui, bahwa tersangka bernama Also Fernando alias mandi (19) warga Jalan Pelatihan Rt. 007 Rw. 005 Kepenghuluan Rantau Bais KecamatanTanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawak keMapolsek Tanah putih. Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapat nya dari Masra alias Ura (38) warga Dusun Sono Rt 12 Rw 04 Kepenghulua Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.

"Sekira pukul 13.00 wib, atas keterangan tersangka Also Fernando dengan dibekali surat perintah tugas dan surat pengeledahan tim mendatangi rumah Ura tersangka kedua," jelas Toto.

Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan didalam rumah setelah seizin pemilik rumah. Namun, tim tidak menemukan barang bukti didalam rumah. " Tapi, tepatnya dibelakang rumah tersangka Ura dibawah tumpukan pelepah sawit tersangka menunjukan bahwa barang bukti disembunyikan. Dan tim menemukan barang bukti yang diduga narkotika daun ganja kering sebanyak 63 paket sedang yang dibungkus dalam kertas warna coklat yang dimaskukan dalam toples warna bening.

"Untuk mempertangungjawab atas perbuatan nya, tersangka digelandang keMapolsek," pungkas Kanit. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index