Gara-gara Postingan di Medsos, Warga Dumai Diringkus Polisi

Gara-gara Postingan di Medsos, Warga Dumai Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Mengungkapkan kata-kata dalam sebuah media sosial hendaknya harus dijaga, bukannya menyebar kebencian. Dan hal itu justru dilakukan oleh seorang warga Dumai berisinial Sy(48) pada sebuah komentar di media sosial Facebook, Selasa (29/05/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Adapun ujaran kebencian yang ditulis oleh pelaku pada akun sosial facebooknya berbunyi "YANG SUDAH PASTI JOKOWI SUDAH PRESIDEN, MINANG PAN** GAK MAU MILIH GA PA2, "YANG GAK MAU MILIH JOKOWI MINANG BE*** OTAK NYA TERSUMBAT DAUN SAMA GULAI NANGKA,"

Warganet yang mengetahui postingan tersebut langsung melacak keberadaan pelaku, alhasil pelaku berhasil ditemukan di kediamannya yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung.

Tanpa basa basi, pelaku yang ditemukan warganet langsung menggiring SY ke Mapolres Dumai guna diproses secara hukum.

Kapolres Dumai AKBP Restika P.N, SIK.MSi seperti dilansir Xnewss melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awalludin, SIK membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang pelaku tindak pidana UU ITE.

"Ya pelaku saat ini sudah kita amankan, dimana pasal yang kita terapkan yakni Pasal 45a, Revisi UU ITE nomor 19 tahun 2016 Ayat 2. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujarnya. (R13)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index