Tiga RW di Simpang Tiga Masuk Wilayah Kampar

Pemko Malah Minta Warga Legowo Terima Keputusan Mendagri

Pemko Malah Minta Warga Legowo Terima Keputusan Mendagri

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memasukkan tiga RW yang berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya ke dalam wilayah Kabupaten Kampar  menuai polemik. Aada pun tida RW yang dimaksud adalah RW 15, RW 16 dan RW 18.
 
Selain dirugikan masalah adminstrasi kependudukan, warga yang mendiami ketiga wilayah tersebut juga akan mengalami kerugian mengenai nilai tanahnya dan lainnya.
 
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru, Irma Novrita meminta masyarakat setempat untuk legowo menerima hal tersebut. 
 
"Sebenarnya kami sangat menyayangkan masalah mengenai batas ini. Namun aturan Permendagri mengenai perbatasan di Kota Pekanbaru telah keluar dan mau tak mau harus kita terima," katanya.
 
Irma menambahkan saaat ini berdasarkan aturan dari Permendagri ini Wilayah di Pekanbaru sudah ditetapkan. "Ada dari wilayah Kabupaten Kampar masuk wilayah kota Pekanbaru begitu juga sebaliknya. Ini harus kita terima," ujarnya.
 
Pembahasan mengenai batas wilayah sebenarnya sudah selesai pada Januari 2015 lalu. Namun disosialisasikan baru pada Desember 2015 ini.
 
"Mendagri yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau telah mensosialisasikan mengenai batas wilayah Pekanbaru kepada Camat, Lurah serta tokoh masyarakat setempat pada Desember ini. Bahkan sudah ada Pengunguman di masjid-masjid daerah setempat. Saat ini kita hanya harus bisa menerima keputusan Mendagri itu," kata Irma.
 
Memang masyarakat harus menerima konsekwensi kerugian dari pengukuhan batas wilayah ini. SK dari Wali Kota sendiri menurut Irma sudah keluar begitu juga SK dari Bupati/Wali Kota dari daerah tetangga Pekanbaru. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index