Sejumlah OPD di Bengkalis Terima 'Ancaman' dari Oknum LSM

Sejumlah OPD di Bengkalis Terima 'Ancaman' dari Oknum LSM

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Beberapa hari belakangan ini, sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapat permohonan permintaan informasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Anehnya, dalam permohonan tersebut disertai ancaman. Contoh ancaman dimaksud, “Kami tunggu jawabannya selama delapan hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila sampai 8 (delapan) hari tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi.”

Tak sebatas itu. Ancaman tersebut juga dilanjutkan dengan “media” lain. Misalnya melalui pesan singkat. Umpamanya: “Persoalan ini akan naik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.

Terkait adanya permintaan informasi seperti ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri menyarankan, agar tak dilayani.

“Permintaan informasi seperti itu tak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut dan ketentuan lain yang mengatur, tak ada pasal atau ayat yang mengatur adanya hak pemohon informasi publik untuk mengancam,” jelas Johan, Selasa, 5 Juni 2018.

Sebab itu, kepada Kepala Perangkat Daerah atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapat ancaman terkait permintaan informasi dari pihak manapun, Johan menyarankan, agar melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum/kepolisian.

“Sepengetahuan kami, tindakan ancaman tersebut tidak dibenarkan. Tindakan tersebut melanggar hukum. Bisa termasuk dalam kategori perbuatan tak menyenangkan,” imbuh Johan, di ruang kerjanya.

Di bagian lain, Johan mengatakan, seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, berhak untuk menolak permintaan informasi publik dari pihak manapun bila dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Johan juga mengingatkan, seseorang tak boleh sembarang dalam menggunakan informasi publik.

“Apalagi informasi publik tersebut diperoleh dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan seperti diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya Johan.

Katanya, pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya apakah permintaan informasi oleh LSM yang disertai ancaman tersebut sebagai modus untuk melakukan pemerasan, untung mencari keuntungan pribadi? Dia menjabat bisa.

“Tidak tertutup kemungkinan demikian, kalau tidak tentu tak perlu menyertakan ancaman. Sepengetahuan kami LSM tak boleh melakukan hal-hal yang demikian,” terang Johan yang dahulu juga aktif di sejumlah LSM di daerah ini.

Masih kata Johan, LSM itu adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. (R14)

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index