MUDA, CANTIK & TAMPAN...Dua Pasutri Ini Kompak Hendak Pesta Sabu, Katanya Biar Kuat 'Begituan'

MUDA, CANTIK & TAMPAN...Dua Pasutri Ini Kompak Hendak Pesta Sabu, Katanya Biar Kuat 'Begituan'
Para pelaku saat menjalani persidangan

RIAUSKY.COM - Dua pasangan suami istri (pasutri)  duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/6). Mereka menjalani sidang dakwaan atas kasus narkotika yang menjeratnya. 

Kedua pasutri tersebut ialah, Arga Putra Prastiadana,22, dan Alda Oktavera,19 serta M Hada Pahlevi,22, dan Chusnul Balqis,19,. Kedua pasutri tersebut ngekos di Jalan Kupang Krajan Nomor 49, Surabaya. 

 Kedua pasutri muda tersebut menjalani sidang di Ruang Tirta 1 Pegadilan Negeri Surabaya.   Dalam surat dakwaan itu, Jaksa Penununtut Umum (JPU) M Darwis mengatakan kedua pasutri tersebut disangka telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.  

“Mereka disangka melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Darwis seperti dilansir Radar Surabaya.

 Mereka ditangkap anggota Polsek Sawahan pada Februari lalu. Dalam sidang tersebut juga dihadirkan dua saksi yakni Kuswanto dan Dedy Setiawan.  Menurut kedua saksi dari kepolisian itu, mereka menangkap kedua pasutri tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kami mendapat informasi mereka hendak menggelar pesta SS di sebuah rumah kos di Jalan Kupang Krajan,” jelasnya. 

 Kemudian saat keempat terdakwa tersebut ditanyakan tentang keterangan para saksi, di depan ketua Majelis hakim E.R Unggul, mereka membenarkan semua keterangan saksi.  “Semua keterangan saksi benar yang mulia,” ungkap mereka serempak. 

  Untuk diketahui, pada saat digerebek, kedua pasutri ini akan mengisap SS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari alat isap SS, kemudian SS seberat 6 gram serta uang tunai Rp 2,5 juta hasil penjualan SS. 

 Sebelumnya, Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka Arga, jika SS tersebut adalah miliknya. Dia memang berprofesi sebagai penjual SS bersama istrinya Alda. Saat ditangkap, keduanya tersangka hendak merayu Hada dan Chusnul untuk pesta SS bersama. 

 “Kedua pasutri yakni Hada dan Chusnul hendak dijadikan tester hingga mereka kami amankan,” ungkapnya. 

Bahkan agar Hada dan Chusnul mau mencoba SS itu, tersangka Arga sempat menyatakan manfaat mengisap SS salah satunya ialah menambah vitalitas saat berhubungan. (R02)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index