Dasar Hukum Tak Kuat

Penyaluran Bantuan PMB-RW 2016 Ditunda

Penyaluran Bantuan PMB-RW 2016 Ditunda
Wali kota saat meresmikan program PMB RW beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ragu karena berpotensi masalah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda penggelontoran dana bantuan bagi program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) menjadi tahun 2016 sembari memperkuat dasar hukum penyalurannya.

"Karena masih ada keraguan payung hukum penggelontoran dana bantuan ini apakah termasuk kepada hibah atau kegiatan," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Sofyan, Jum'at (4/12).
 
Sofyan menjelaskan, walau pencairan dana bantuan ditunda, namun program ini tetap berjalan di Pekanbaru. Bentuknya berupa pelatihan dan penyiapan aparat serta sumberdaya manusia yang akan mengelola PMB-RW tersebut nantinya.
 
"Kami pada tahun 2015 ini gunakan untuk melatih seluruh RW, LKM se -Pekanbaru, untuk mengetahui tata cara pengelolaan dana ini, sehingga ketika mulai digelontorkan bisa maksimal," tutur Sofyan.
   
Ia menyebutkan penundaan ini memang atas kebijakan bersama tim penggelontoran program PMB-RW dibawah Bappeda, dan juga atas kesepakatan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Tujuannya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari saat kegiatan ini sudah berjalan di masyarakat.
 
Apalagi terang dia lagi, dana yang digunakan sebagai bantuan ini diambil dan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pekanbaru (APBD) tiap tahunnya. "Setelah ada kejelasan hukumnya maka kami akan gelontorkan," tuturnya.
 
Selanjutnya sebut Sofyan dengan ditundanya penyaluran dana PMB-RW ini maka, uang yang sudah dianggarkan sekitar Rp15 miliar akan kembali ke kas negara. "Terpaksa dikembalikan karena tidak digunakan, untuk dianggarkan lagi tahun depan," tandasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index