3.840 Napi di Riau Terima Remisi Lebaran, 29 Orang Langsung Bebas 

3.840 Napi di Riau Terima Remisi Lebaran, 29 Orang Langsung Bebas 
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 3.840 orang narapidana di Provinsi Riau menerima remisi lebaran idul fitri tahun ini.

Dari jumlah itu 29 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

"Kita sudah mengajukannya untuk Riau, dirincikan, total Remisi pidana umum (RK1) sejumlah 3.811 orang dan RK 2 sebanyak 29 orang (Narapidana, red) se-Riau. Mereka langsung bebas pada hari raya pertama," ungkap Kepala KanwilkemenkumHAM Riau, M Diah, Kamis (7/6/2018) seperti dilansir Tribun Pekanbaru.

RK 1 adalah pengurangan masa hukuman, sesuai ketentuannya. Misalnya pemotongan 15 hari, satu bulan dan seterusnya.

Sementara RK 2 langsung bebas setelah mendapat Remisi, baik itu dari pemotongan masa hukuman narapidana.

Sementara itu, berbeda dengan pidana umum, M.Diah menerangkan jika untuk Narapidana Pidana khusus tidak ada pengajuan Remisi untuk tahun 2018 ini.

"Remisi pidana khusus (RK 1 dan 2) tidak ada tahun ini," sebutnya.

Sementara untuk kasus Narkotika, Remisi (RK 1) sebanyak 868 orang dan untuk RK 2 sebanyak 31 Narapidana, dengan total keseluruhan 988 orang. "Kasus Ilog RK 1 sebanyak 12 orang dan yang bebas tidak ada," tandasnya. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index