Tewaskan Satu Keluarga, Pelaku Tabrak Lari di Rohil Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Tewaskan Satu Keluarga, Pelaku Tabrak Lari di Rohil Ini Terancam 6 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Agustiawan (29) warga Desa Tanjung Sawit Flamboyan, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar - Riau, diduga pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga pada pada 13 Juni 2018 yang lalu terancam 6 tahun penjara. 

Hal ini, disampaikan Kasat lantas AKP Jusli Sik SH didampingi Kabag Humas Iptu Edwar SH pada press realese operasi Ketupat Muara Takus 2108, Sabtu (23/6/18) di Aula Patria Tama Polres Rohil.

AKP Jusli Sik SH memaparkan kronologis kejadian tabrakan lari yang menyebabkan tewasnya Sugiona, Jumiem dan Anisa, pada Rabu 13 Juni 2018 yang lalu. Mobil Toyota Avanza BM 1108 RX yang dikemudikan oleh Agustiawan dari arah Medan menuju Pekanbaru dengan kecepatan tinggi. 

Sesampainya di Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Agusetiawan hendak mendahului mobil yang ada didepannya. Tapi, dari arah belawanan datang muncul sepeda motor Supra X 125 BM 5729 EJ dengan kecepatan sedang yang dikendarai oleh Sugiono dengan memboncengi istri dan anak nya.

Karena jarak sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari lagi. Mobil yang di kemudikan Agustiawan menabrak sepeda motor Sugiono sehinga terseret lebih kurang 25 meter dari tempat kejadia. Pada saat itu, Sugiono dan Anisa tewas ditempat kejadian sementara Jumiem tewas saat mau menuju ke rumah sakit.

"Setelah melakukan tabrakan, Agustiawan melarikan diri kearah Pekan Baru. Selanjutnya, tim satlantas melakukan penyelidikan atas kejadi tabrak lari. Delapan hari setelah kejadian, tim mengetahui keberadaan Agustiawan di Kabupaten Kampar. Pada Kamis 21 Juni 2018, tim satlantas yang di pimpin oleh kanit Laka berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 undang undang lalulintas tahun 2009, tentang kelalain yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Sehingga pelaku terancam 6 tahun penjara. " Papar Kasat.

Dilanjut Kasat, pada operasi Ketupat Muara Takus 2018 yang dilakukan selama 16 hari. Laka Lantas selama operasi, Meninggal Dunia 3 orang naik dari tahun 2017, luka berat 3 orang naik dari tahun 2017 sementara luka ringan menurun dari tahun 2017. Penyebab dari laka lantas adalah disebabkan oleh kelalain manusia. (R15)

Listrik Indonesia

#lakalantas

Index

Berita Lainnya

Index