DASAR BEJAT... Cabuli 33 Sisiwinya, Oknum Guru Ini Dipenjara dan Kehilangan Status ASN

DASAR BEJAT... Cabuli 33 Sisiwinya, Oknum Guru Ini Dipenjara dan Kehilangan Status ASN
Suratno

RIAUSKY.COM - Pemkab Wonogiri segera memutuskan nasib guru SD di Girimarto, Wonogiri, Suratno, 48, yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah mencabuli ke 33 siswi.  Melihat beratnya vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri itu, Suratno hampir pasti kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pelanggaran yang dilakukan Suratno tergolong pelanggaran berat. Guru Olahraga di dua SD itu terbukti menyetubuhi satu siswi dan mencabuli 32 siswi lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandyah, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2018), mengatakan masih menunggu surat dari Dinas Pendidikan untuk melakukan proses berikutnya baik pemeriksaan atasan langsung maupun sidang oleh tim mengenai status ASN Suratno.

“Saat ini masih menunggu surat keputusan pengadilan apakah terdakwa [Suratno] banding atau tidak dan menunggu surat dari dinas terkait. Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan jemput bola untuk meminta surat putusan pengadilan agar segera dapat disidangkan,” ujarnya seperti dilansir Solopos.com.

Suratno akan disidang tim yang terdiri atas Sekda, Ketua Asisten III, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, dan pimpinan OPD terkait yakni Dinas Pendidikans serta atasan langsungnya, yakni kepala sekolah tempatnya mengajar.

“Yang vonisnya enam tahun penjara saja diberhentikan dengan tidak hormat apalagi 15 tahun. Yang jelas tunggu surat putusan dulu dan kami mempersiapkan administrasi, tergantung tim juga nantinya. Saat ini terdakwa menerima gaji hanya 50 persen. Setelah putusan berdasarkan peraturan terbaru terdakwa tidak menerima gaji sama sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan saat ini atasan langsung Suratno belum melakukan pemeriksaan langsung. Berdasarkan peraturan pemerintah, Suratno harus menjalani pemeriksaan dari atasan langsung. Pemeriksaan langsung dapat dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan dari pengadilan.

Suratno terancam diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan status ASN dan hak pensiunannya pun hilang. “Menurut tim apabila pemeriksaan langsung atasan sudah cukup jelas tinggal berlanjut persidangan  namun apabila dirasa kurang akan dibentuk tim pemeriksa sesuai SK Bupati untuk melakukan pemeriksaan kembali,” ujarnya.

Namun dirinya belum bisa memastikan kapan pelantikan akan digelar. Sebab semuanya sedang dalam tahap penyusunan dan belum dituntaskan. Pejabat diminta tetap fokus bekerja tanpa terpengaruh issu mutasi ini. (*)

Listrik Indonesia

#pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index