WOW...Bakal Kedaluwarsa, 4 Pecahan Mata Uang Rupiah Ini Malah Dijual Hingga Jutaan Rupiah di Toko Online

WOW...Bakal Kedaluwarsa, 4 Pecahan Mata Uang Rupiah Ini Malah Dijual Hingga Jutaan Rupiah di Toko Online

RIAUSKY.COM - Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah pada 31 Desember 2018. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008.

Peraturan terkait dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998. 

Di toko online, uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 dijual seharga Rp 200.000 per lembar. Uang yang mulai langka di peredaran ini ditawarkan kepada mereka yang ingin mengoleksi.

Namun, ada juga yang menjual uang Rp 100.000 tahun emisi 1999 senilai Rp 1.298.999 per lembar. Uang bergambar Soekarno dan Hatta ini ditawarkan dengan harga beragam mulai dari Rp 140.000 hingga jutaan rupiah per lembarnya.

Kemudian uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman. Uang pecahan ini juga banyak ditawarkan di toko online mulai dari Rp 80.000 per lembar hingga Rp 100.000 per lembarnya.

BI juga mengumumkan mencabut uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara. Uang pecahan tersebut ditawarkan mulai dari Rp 58.000 hingga Rp 2.900.000 per lembarnya.

Untuk pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien juga dicabut oleh BI. Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani ditawarkan mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 75.000 per lembarnya. (R03/Dtc)

Listrik Indonesia

#Bank Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index