PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Rokan Hulu diingatkan untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018.
Aparatur Sipil Negara tidak dibenarkan berpihak kepada salah seorang calon kepala daerah Riau.
Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman, (12/3/2018) terkait dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilgubri 2018.
" Aparat sipil negara dilarang untuk berpolitik.hal ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan." Papar Sukiman.
Kepada masyarakat Rokan Hulu, Sukiman mengingatkan untuk datang ke TPS dalam memberikan hak suaranya pada tanggal 27 Juni 2018. (Advetorial Pemda Rohul)
Listrik Indonesia