Soal Tapal Batas, Pemko Pekanbaru Teledor dan Lala

Aneh, Daerahnya Pindah ke Kampar kok Gak Tahu

Aneh, Daerahnya Pindah ke Kampar kok Gak Tahu
Hotman Simanjuntak
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Permasalahan 3 RW di kecamatan Bukit Raya, yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015, tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, 3 RW di Kelurahan Simpang Tiga itu menjadi batas wilayah Kampar.
 
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Hotman Sitompul menyatakan, hal tersebut merugikan bagi Pemko Pekanbaru sendiri. Karena dampaknya jelas, kerugian dari segi PAD, jumlah penduduk berkurang, luas wilayah mengecil. Begitu juga soal Administrasi Kependudukan merugi.
 
"Kita sarankan masalah ini untuk diperjuangkan kembali supaya bisa masuk ke Pemko lagi, ini kalau secara hukum memungkinkan maka lakukan," tegas Hotman, kepada Detakriaunews.com, Selasa (08/12).
 
Disebutkan Politisi PDI Perjuangan ini juga, bahwa saat dia membaca satu judul berita di media soal tiga RW lepas itu, disebutkan Pemko lemah dalam koordinasi.
 
"Ini berarti Pemko teledor, Iyalah teledor dan lalai. Ada masalah besar dimana bagian dari haknya diambil oleh Kampar, tapi Pemko tidak tahu," tutur Hotman seperti dihimpun dari detakriaunews malam tadi.
 
Meskipun dasarnya itu Permendagri. Yang diketahui pasti berasal dari hasil kajian dan ada kesepakatan. "Jadi kami sarankan kalau masih bisa di koordinasinakan dan diselesaikan, maka dudukkan kembali dan kembalikan lagi ke Pekanbaru," tutur Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini.
 
Dalam waktu dekat ini, disampaikan Hotman, pihaknya (Komisi I) akan memanggil Satuan Kerja (Satker) terkait, dalam hal ini juga Tata Pemerintahan (Tapem) untuk hearing. "Nanti kami akan panggil satker terkait untuk menjelaskannya, mengapa bisa jadi begini," pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya tiga RW yakni, RW 15, RW16, RW18, Kelurahan Simpang Tiga, selama ini wilayah itu menjadi bagian dari kependudukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah.
 
Akan tetapi dengan terbitnya aturan baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015, tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga itu menjadi batas wilayah Kampar. (R04/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index