Tengku Azmun Jaafar Ditahan Polda Riau?

Tengku Azmun Jaafar Ditahan Polda Riau?

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar kabarnya ditahan oleh Polda Riau, Selasa (8/12) malam.

 
Penahanan mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut kabarnya masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.
 
Kabarnya, dari beberapa sumber diketahui kabar penahanan ini dan rencananya, siang ini sekitar pukul 10.00 WIB akan dilakukan konferensi pers oleh Polda Riau.
 
Memang sejak beberapa waktu lalu, Azmun memang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
 
Tidak hanya Azmun, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja ini juga telah dilakukan terhadap sejumlah saksi. Saksi diperiksa untuk tersangka Azmun Jaafar. Pemeriksaan ini juga termasuk tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
 
Azmun sendiri merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di penjara.
 
Ketujuh orang itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farisal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah), Al Asmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan), Rahmad ( PPTK), Tengku Kasrun (mantan Sekda), dan Marwan Ibrahim (mantan Sekda).
 
Selain itu, penyidik juga menjadikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu sebagai dasar menyeret Azmun ke dalam kasus ini.
 
Saat memvonis Marwan Ibrahim, yang juga mantan Wakil Bupati Pelalawan, Februari 2015, majelis hakim meminta penyidik untuk mengusut keterlibatan Azmun yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
 
Mantan Bupati Pelalawan diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp38 miliar. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index