Penghulu Kampung Jati Mulya Siak Ditangkap Penyidik Tipikor Polres Siak

Penghulu Kampung Jati Mulya Siak Ditangkap Penyidik Tipikor Polres Siak
Penghulu Kampung Jati Mulya

SIAK (RIAUSKY.COM) - Tim Penyidik Tipikor Polres Siak yang dipimpin Kanit II tipikor Ipda Resi omlia SH berhasil melakukan penangkapan terhadap Penghulu Kampung Jati Mulya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan wewenang terhadap APBkam Jati Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak TA. 2015, Rabu (11/7/2018).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU no 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi .

Muklis hidayat yang saat ini masih menjabat sebagai Penghulu Kampung Jati Mulya ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor:
1. LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 juni 2016
2. Surat perintah penyidikan nomor:SP. SIDIK./ 74/ VI /2018/ Sat Reskrim. Tanggal 14 juni 2016
3. Surat P21 dari Kejaksaan negeri siak nomor : B-1402/N.4.14.8/fd.1/06/2018, tanggal 7 juni 2018
4.  Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/ 174   / VII/ 2018/ Sat Reskrim, tgl 11 juli 2018
5. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/ 35/ VII/2018/ Sat Reskrim. Tanggal 11 juli 2018.

Saat di konfirmasi Kapolres Siak Akbp Ahmad David Sik melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek prayoga menjelaskan kronologi penangkapan salah Satu Penghulu kampung di kabupaten Siak.

"Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBKam Jati Mulya kecamatan  Kerinci Kanan Kabupaten Siak TA. 2015 Muklis hidayat berhasil diamankan tanpa ada perlawanan di rumahnya di Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya," ujarnya.

Atas tindakan Muklis Hidayat negara mengalami kerugian Rp. 400.040.395 (empat ratus juta empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pada saat di tingkat penyidikan telah dilembalikan ke rekening kas Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

"Saat ini pelaku sudah di amanakan di Mapolres siak kemudian membuat surat perintah penahanan dan melakukan tahap II (mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Siak)," tutupnya. (R08)

Listrik Indonesia

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index