Tangani 102 Perkara, Polres Dumai Amakan 26 Kg Sabu, 11 Kg Ganja dan Ribuan Ekstasi

Tangani 102 Perkara, Polres Dumai Amakan 26 Kg Sabu, 11 Kg Ganja dan Ribuan Ekstasi
Polres Dumai espos tangkapan 18 KG sabu beberapa bulan lalu

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Bukti nyata komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sedikitnya terhitung hingga Juli 2018, ada 102 perkara narkotika ditangani Polres Dumai.

Adapun dari 102 perkara yang ditangani Polres Dumai, sebanyak 59 perkara yang telah selesai. Sementara sebanyak 43 perkara masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

"Hingga Juli, ada 102 perkara narkotika yang kita tangani, baik itu narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi," ujar Wakapolres Dumai Kompol Yudhi Palmi seperti dilansir Xnewss.com.

Dijelaskan mantan Wakapolres Siak itu, dari 102 perkara yang ditangani ada 157 tersangka dengan 145 tersangka laki-laki dan 12 tersangka wanita yang tersandung perkara narkotika.

Sementara itu lanjut Kompol Yudhi, untuk barang bukti yang diamakan dari keseluruhan perkara yaitu barang bukti narkotika jenis ganja sekitar 11 kg, narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 26 kg.

"Untuk narkotika jenis pil ekstasi ada 1.634 butir yang berhasil diamankan Kepolisian dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Dumai hingga Juli 2018," jelasnya.'

Meski demikan, Wakpolres Dumai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan sehari-hari, dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengethaui adanya peredara narkotika di Kota Dumai. (R13)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index