OTT Suap Rp4,8 Miliar Eni Saragih Terkait Pembangunan PLTU di Riau, Seorang Bupati Diamankan

OTT Suap Rp4,8 Miliar Eni Saragih Terkait Pembangunan PLTU di Riau, Seorang Bupati Diamankan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang Bupati terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Riau.

Bupati yang diindikasikan adalah Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al-Khafidz, diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. 

Al-Khafidz sendiri diketahui merupakan suami dari Eni, tersangka kasus suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

KPK mengamankan Al-Khafidz bersama dua orang staf Eni, pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). 

Menurut Basaria, saat ini KPK masih memeriksa Al-Khafidz untuk mengetahui perannya dalam kasus tersebut. 

Ia memastikan, KPK akan menelusuri jika ada kaitan antara kasus suap tersebut dengan Pilkada di Temanggung. 

Termasuk bila ada dugaan uang suap yang diterima Enny digunakan sebagai dana kampanye Al-Khafidz di Pilkada. Baca juga: Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1.

 "Apakah MAK ini terlibat kami masih terus mendalami, masih dalam pemeriksaan," kata Basaria. 

"Dan apakah ada hubungannya dengan pada saat yang bersangkutan ikut pilkada di Temanggung ini belum sampai ke sana. Kami masih fokus hari ini untuk kasus pemberian suap yang terjadi kemarin. sementara itu dulu," ucapnya. 

KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. 

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. 

Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar. 

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. 

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018). 

Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB. 

Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam.

Uang suap itu diberikan oleh ARJ (Audrey Ratna Justianty), sekretaris Johannes, pada Jumat siang, di lantai 8 gedung Graha BIP, Jakarta. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index