Polda Riau Pastikan TAJ Ditahan

Polda Riau Pastikan TAJ Ditahan

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah dikabarkan ditangkap, Rabu (9/12) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan telah menahan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (TAJ).
 
Penahanan TAJ terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu dengan kerugian negara Rp38 miliar. 
 
Ironinya, saat ini TAJ masih berstatus narapidana dan masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena tersangkut korupsi izin kehutanan.
 
"Setelah dijemput langsung diperiksa intensif, hari ini resmi dilakukan penahanan. Yang bersangkutan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Navarin didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
 
"Statusnya saat ini masih tahanan. Dia berada di Riau karena menjalani hukuman bebas bersyarat menjelang pembebasannya pada tahun 2017," ungkap Ari.
 
Oleh sebab itu dalam kasus ini, Azmun dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 2 dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah Ari.
 
Terakhir, sambung Ari, tersangka dijerat dengan pasal 12 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Memang sejak beberapa waktu lalu, Azmun sudah ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
 
Tidak hanya Azmun, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja ini juga telah dilakukan terhadap sejumlah saksi. Saksi diperiksa untuk tersangka Azmun Jaafar. Pemeriksaan ini juga termasuk tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
 
Azmun sendiri merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di penjara.
 
Ketujuh orang itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farisal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah), Al Asmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan), Rahmad ( PPTK), Tengku Kasrun (mantan Sekda), dan Marwan Ibrahim (mantan Sekda).
 
Selain itu, penyidik juga menjadikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu sebagai dasar menyeret Azmun ke dalam kasus ini.
 
Saat memvonis Marwan Ibrahim, yang juga mantan Wakil Bupati Pelalawan, Februari 2015, majelis hakim meminta penyidik untuk mengusut keterlibatan Azmun yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index