RESMI...Wako Firdaus Terbitkan Surat Edaran, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Didenda Rp2,5 Juta

RESMI...Wako Firdaus Terbitkan Surat Edaran, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Didenda Rp2,5 Juta
DR Firdaus ST MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Walikota Pekanbaru, Firdaus telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2018, tertanggal 16 Juli 2018 tentang Aksi Bersih Kota Pekanbaru.

Dalam surat yang ditandatangani orang nomor satu di Pekanbaru ini, seluruh masyarakat di Pekanbaru diimbau untuk menciptakan Kota Pekanbaru menjadi Kota yang bersih, sehat, tertib, aman, nyaman dan asri.

Bahkan, isi surat tersebut ditujukan agar masyarakat Pekanbaru bisa mentaati Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolahan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri saat dikonfirmasi membenarkan jika Walikota Pekabaru telah mengeluarkan surat edaran yang isinya menjelaskan tentang poin-poin larangan bagi masyarakat untuk membuang sampah disembarang tempat.

"Jadi poin yang pertama dalam surat edaran tersebut diantaranya, setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, kedua membuang sampah pada tempat, dan waktu yang ditentukan yaitu Pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB," kata Zulfikri, Selasa (17/7/2018).

Zulfikri menambahkan, untuk poin yang ketiga masyarakat Pekanbaru dilarang untuk membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum. Lalu Membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan, sungai/drainase dan situ.

"Selanjutnya dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah, membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lainnya. Membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang, Membuang sampah diluar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

"Lalu mengelola sampah yang diakibatkan pencemaran dan/ perusakan lingkungan. Mengangkut sampah dengan alat pengangkutan terbuka. Menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen dan membuang sampah dialiran sungai," imbuhnya.

Terakhir, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru menyebut bagi setiap orang yang melanggar ketentuan diatas berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berupa denda sebesar Rp2.500.000 dan penindakan terhadap pelanggaran pada poin 3 tersebut, mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018.

"Jadi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi pelayanan publik dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan (call center) posko Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dengan alamat Jalan Datuk Setia Maharaja, Telp: 085374505000, 0761 31516. Waktu operasional layanan pelanggan mulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB setiap hari kerja," pungkasnya. (R05/Mcr)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index