Mantan Polisi Rohil Kembali Jalani Sidang Perkara Narkoba

Mantan Polisi Rohil Kembali Jalani Sidang Perkara Narkoba

?????BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tidak ada efek jera buat mantan narapidana dan mantan polisi yang bernama Ronaldo Marzuki Nainggolan (36) alias Bos Neng ini dalam melakukan tidak pidana penyalahguna narkotika. Walaupun sudah pernah dihukum dan di berhentikan dari pekerja nya sebagai Polisi.

"Namun, terdakwa yang dikenal sebagai bandar narkoba di Bagan Batu ini tidak pernah mau berhenti atau tobat dalam melakukan bisnis haram nya.

Sebelumnya, Ronaldo Marzuki Nainggolan alias Bos Neng diketahui anggota Bintara polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polsek Bagan Sinembah. 

Setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Ketua Komisi memutuskan Briptu RM Nainggolan alias Bos Neng di berhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dari keanggotaan Polri karena lalai tidak melaksanakan tugas selama 41 hari dan terlibat kasus pungli serta tes urine positif narkotika dan Dumas.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Rohil , pada 29 maret 2017  lalu pernah menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa RM Nainggolan bersama temannya RMW alias Wendi warga Bagan Batu pidana 1 tahun penjara atas tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan pelanggaran pidana pasal 127 ayat 1 huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang menggunakan narkotika jenis sabu sabu untuk diri sendiri tanpa hak.

Kali ini kembali dalam kasus yang sama Terdakwa RM Nainggolan alias Bos Neng yang diancam pidana penjara selama 15 tahun penjara karena didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)  UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu,

Sidang pembacaan dakwaan yang digelar diruang Cakra PN Rohil Selasa 17 Juli 2018, terdakwa RM Nainggolan alias Bos Neng terlihat didampingi oleh penasehat hukumnya Fitriani SH dari LBH Ananda yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Setelah dakwaan dibacakan oleh Sulestari SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kejari Rohil, Ketua majelis hakim  Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan bantahan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. 

"Terdakwa RM Nainggolan melalui penasehat hukumnya Fitriani SH menyampaikan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi) atas dakwaan jPU tersebut dan meminta kepada majelis hakim agar sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Atas jawaban itu, Faisal SH MH, menyatakan menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dan memerintahkan JPU agar terdakwa RM Nainggolan alias Bos Neng tetap ditahan di rutan Bagansiapiapi. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index