Ribuan Kodok dan Minion Juga Serbuk Putih Diamankan Dalam Penggerebekan Mafia di Jalan Rambutan

Ribuan Kodok dan Minion Juga Serbuk Putih Diamankan Dalam Penggerebekan Mafia di Jalan Rambutan
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK, SH, MH saat ekspose penangkapan jaringan mfia narkotika beromset miliran. Foto: Riaueditor

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Perang narkoba belum berhenti di Pekanbaru. Senin (16/7/2018), aparat kepolisian kembali membongkar jaringan mafia sabu dan ekstasi beromzet miliaran rupiah di Jalan Rambutan V Blok F No 04  RT 004 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam penggerebekan yang dilaksanakan tim Opsnal Polsek Limapuluh Senin (16/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB itu, aparat berhasil menyita barang bukti sebanyak 3.220 butir pil Happy Five merk Erimin dan 2.700 butir pil Ekstasi warna biru dengan motif  kodok dan pil kuning bermotif minion.

Selain itu, aparat juga mengamankan sabu-sabu seberat 3,258 gram  yang disimpan di dalam kemasan teh cina bermerek  Guanying Wang dan plastik bening ukuran besar.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian juga menangkap tiga orang diduga bagian dari jaringan dan kurir narkotika berinisial CDP alias Cnd (26), AS alias Ags (29) dan Ag alias Angga (27).

Terungkapnya jaringan ini, diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK, SH, MH diketahui setelah aparat menerima laporan warga tentang seseorang berinisial Cnd yang bisa menyuplai narkotika dalam jumlah besar. 

Aparat kepolisian Sektor Limapuluh dipimpin  Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SH pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria dimaksud. 

Dari tertangkapnya Cnd inilah, aparat lngsung melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggalnya di Jalan Rambutan, Pekanbaru, Kecamatan Marpoyan Damai. 

Dari rumah pelaku berinisial Cnd berhasil diamankan barang bukti sebuah kardus yang didalamnya ditemukan ribuan butir pil Happy Five dan Ekstasi serta sabu seberat 3 kg lebih.

Selain barang bukti, kepolisian juga mengamankan dua tersangka lainnya diduga bagian dari jaringan narkotika kelas kakap itu. 

Dari keterangan ketiganya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan dan peredaran narkotika  di kota Bertuah Pekanbaru ini. 

Satu orang, berinisial L dilaporkan menjadi daftar pencarian aparat kepolisian. ''Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dari hitungan sementara kepolisian, total dari narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut nilainya mencapai Rp3,6 miliar.(R04)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index