SADIS...Begini Cara Nasrun Habisi Janda Cantik Supartini yang Lagi Hamil Lalu Membuang Jasad Korban ke Sungai

SADIS...Begini Cara Nasrun Habisi Janda Cantik Supartini yang Lagi Hamil Lalu Membuang Jasad Korban ke Sungai
Korban dan pelaku

RIAUSKY.COM - Kepolisian Tanjungpinang berhasil mengungkap motif pembunuhan janda cantik Supartini (37) yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Dompak, Minggu (15/7) pagi lalu.

Pembunuhan janda cantik satu anak ini yang merupakan warga Bukit Cermin Kota Tanjungpinang, bermula dari percekcokan antara tersangka Nasrun dengan Supartini (korban,red) pada Sabtu malam (14/7), disalah satu cafe di Jalan Bakar Batu.

Percekcokan tersebut berawal dari Supartini yang meminta pertanggungjawaban atas kehamilan dirinya kepada pelaku Nasrun yang diketahui usia kandungan korban sudah berjalan sekitar satu hingga dua bulan.

“Motifnya terkait hubungan asmara yang mana pelaku ini khilaf mata menghabisi nyawa korban karena terdesak meminta pertanggung jawaban atas kehamilan tersebut,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak jauh dari tempat pembuangan akhir sampah Jalan Ganet, Kamis (19/7) seperti dikutip dari Lintaskepri.com.

Kapolres menjelaskan, korban dan tersangka saling kenal sejak 2013. Pada saat itu satu tempat kerja. Tersangka Nasrun adalah Manajer Operasional di PT. Sinar Bodhi Cipta bergerak di bidang developer di Kota Tanjungpinang. Tersangka adalah atasan korban.

“Mereka sudah kenal lama. Diketahui mempunyai hubungan spesial dan telah melakukan hubungan badan,” tegas Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi

Ucok menjelaskan, tersangka Nasrun menghabisi nyawa janda beranak satu itu karena tidak mau menanggung malu. Ditambah lagi tersangka telah memiliki istri dan anak.

Ucok menjelaskan, pada malam kejadian, korban bertemu dengan tersangka di sebuah cafe di Jalan Bakar Batu. Kemudian tersangka membawa korban dengan mobil merk Toyota Rush ke sebuah area perkebunan Jalan Ganet.

Kemudian pelaku menghabisi nyawa korban dan membungkusnya dengan karung bekas pakan ternak ayam.

“Dari awal mereka berjumpa di Jalan Bakar Batu pada malam itu. Tersangka dan korban sudah terlibat adu mulut hingga sampai ke TKP. Korban langsung dihabisi tersangka dengan sebilah kayu. Kemudian tersangka membawa jasad korban. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka membuang jasad korban dari atas jembatan 3 Dompak,” papar Ucok.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (R02)

Listrik Indonesia

#Pembunuhan Sadis

Index

Berita Lainnya

Index