KIAMAT SUDAH...Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berumur 12 Tahun

KIAMAT SUDAH...Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berumur 12 Tahun
Ilustrasi (foto tak ada kaitan dengan berita)

RIAUSKY.COM - Seorang ayah berinisial SY (43) di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, nekat merenggut kehormatan anak kandungnya yang masih berumur 12 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan SY pada 23 Mei 2018. Sang ayah melampiaskan nafsunya saat sang anak sedang tertidur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, korban saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD. Perbuatan bejat SY dilaporkan oleh sang Istri kepada polisi.

“Dilaporkan ke polisi oleh istri sendiri lantaran diduga telah menyetubuhi anak sendiri yang masih berumur 12 tahun,” ujar Rezki seperti dikutip dari kumparan, Jumat (20/7). 

Berdasarkan laporan korban, saat sang ayah melampiaskan nafsunya, kaki, tangan, dan mulutnya diikat menggunakan kain. Da diancam akan ditampar jika menceritakan tentang kejadian tersebut. 

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian organ intimnya saat buang air kecil.

“Saat buang air kecil korban mengaku sakit. Lalu ia menceritakan ke ibunya. Oleh sang ibu kemudian membuat laporan ke kita pada 5 Juli lalu. Sementara pelaku baru diamankan sejak 4 hari lalu. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap urine yang bersangkutan, ia juga positif narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, SY dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index