Soal UMP Sektor Migas, Chevron Akui Laksanakan Aturan

Soal UMP Sektor Migas, Chevron Akui Laksanakan Aturan
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait aksi demo buruh migas KSBSI Riau yang menuntut kenaikan UMK sektor migas yang sejak Januari hingga kini belum ada penyesuaian.

Manager Coprorate Communications Chevron, Danya Dewanti Jum'at (20/7/18) menyatakan bahwa Chevron sebagai perusahaan KKKS selalu mentaati aturan yang berlaku.

Menurutnya, dalam menjalankan bisnisnya, PT CPI mematuhi perundang-undangan yang berlaku di manapun Chevron beroperasi. Termasuk masalah ketenagakerjaan.

"PT CPI menghormati mitra kerjanya, yang sesuai dengan hukum dan kontrak yang berlaku dan bertanggung jawab menangani masalah pelaksanaan pekerjaan dan ketenagakerjaan mereka.," terang Danya.

Danya mengharapkan setiap mitra kerja seharusnya juga wajib mematuhi peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Termasuk jika ada penyesuaian upah minimum.

Seperti yang dirilis Riauterkini sebelumnya, pada Kamis (19/7/18) kemarin, ratusan buruh migas KSBSI Riau berunjuk rasa ke Kantor BP Migas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Mereka menuntut belum naiknya upah minimum pekerja migas Chevron dari Januari 2018 hingga Juli 2018.

Mereka sempat mengancam akan mogok kerja mulai Jumat 20 Juli 2018 bila tuntutan kenaikan upah minimum yang dituntut tak direalisasikan dan akan menggelar demo yang lebih besar jumlahnya. (R02/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index