WAH... 4 Bulan Menjabat, Wahid Husen Punya Dua Mobil Mahal dan Tumpukan Uang

WAH... 4 Bulan Menjabat, Wahid Husen Punya Dua Mobil Mahal dan Tumpukan Uang

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sejak menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada 19 Maret 2018, Wahid Husen sudah bisa memiliki dua mobil mewah yakni Mistubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. 

Dua mobil mewah tersebut diduga kuat merupakan hasil  suap jual-beli fasilitas kamar dan izin di Lapas Sukamiskin.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup kesal mengetahui adanya jual-beli fasilitas serta izin di dalam Lapas Sukamiskin. Terlebih, Kalapasnya bisa memiliki dua mobil mewah dalam kurun waktu empat bulan yang merupakan hasil korupsi.

"Yang bikin kesal Pak Saut dan saya juga ini, kalapasnya baru (menjabat) Maret ya? Maret 2018 baru empat bulan sudah (dapat) dua mobil," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018, malam.

KPK sendiri akan mengembangkan kasus dugaan 'jual‎-beli' di Lapas Sukamiskin kepada pejabat-pejabat sebelumnya. Namun, KPK akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu untuk mengusut para pihak yang bermain dalam 'jual-beli' fasilitas di Lapas Sukamiskin ini.

‎"Kasus ini masih dikembangkan, oleh karena itu kita harus teliti. Kita juga enggak mau curiga atau apa-apa. tetapi kita akan kembangkan secara profesional," terangnya.

Wahid Husein sendiri menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin pada 19 Maret 2018 menggantikan Dedi Handoko. Sebelum menjabat Kalapas Sukamiskin, Wahid sempay menjabat sebagai Kalapas Klas I Madiun.

Wahid Husen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka‎ oleh KPK sebagai tersangka penerima suap. Wahid diduga menerima suap terkait 'jual-beli' kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.

Selain Wahid, sebagaimana dilaporkan okezone,  KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Saputra.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index