Dipindah ke Sialang Bungkuk

Jamal Abdillah Janji Buka-bukaan

Jamal Abdillah Janji Buka-bukaan
Jamal Abdillah saat di dalam mobil tahanan yang hendak membawanya ke Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk Kulim. foto: goriau
PEKANBARU (RIAUSKY)- Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah berjanji akan buka-bukaan terkait kasus yang menimpanya. ''Tunggu saja, nanti dipersidangan, saya akan buka-bukaan,''ungkap Jamal mantap sesaat sebelum menaiki mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2015). 
 
Jamal menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkannya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 lalu di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
 
Menjalani pemeriksaan menjelang tengah hari, sekitar pukul 14.00 WIB, Jamal selanjutnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.Ketua DPRD berusia muda ini terlihat segar. 
 
Menggunakan baju kaos merah hati, politisi PKS ini hanya meminta kepada kalangan wartawan yang menemuinya untuk mendoakan dia kuat menjalani proses hukum yang menimpanya. ''Doakan saja saya kuat dan bisa menjalani proses hukum ini,'' ungkapnya.
 
Jamal Abdillah saat ini menjadi tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012 senilai Rp230 miliar. Bersama Jamal, juga ikut menjadi tersangka sebanyak enam orang dilingkungan DPRD dan Pemkab Bengkalis, masing-masing: Mantan Wakil ketua DPRD bengkalis, Hidayat Tagor (Demokrat), anggota DPRD Bengkalis fraksi PDI Perjuangan, Purboyo, Rismayeni (Demokrat), M Tarmizi (PPP). 
 
Selain para anggota legislatif, juga ikut menjadi tersangka, Azrafiani Azis yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekdakab Bengkalis serta terakhir, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. 
 
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, MH  mengatakan, Jamal untuk sementara akan ditahan di Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk, Kulim. Dia akan ditahan di lapas tersebut selama enam hari ke depan sebelum penanganan kasusnya dilimpahkan kepada pengadilan. ''Belum, tapi secepatnya dilimpahkan,'' sebut Mukhzan.(R04)
 
 
 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index