SIAK (RIAUSKY.COM)- Jajaran Satuan Reskrim Polres Siak mengamankan satu unit truk colt diesel bermuatan sekitar 2 ton bawang merah diduga illegal.
Penangkapan dilaksanakan di Jalan lintas Buatan – Siak, Kabupaten Siak, Sabtu (28/7/2018) dinihari sekitar pukul 02.50 WIB.
Truk bernomor polisi BA9958 FF tersebut ditangkap saat melintas di ruas jalan tersebut. Karena dicurigai membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen angkutan barang.
Kapolres siak AKBP Ahmad David Melalui Baur Humas membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. ''Karena dicurigai, maka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap brang bukti,'' ungkap Baur Humas Polres Siak dalam rilisnya.
Sejauh ini, bawang merah ini dibawa tanpa dokumen karantina. Karena itulah, langsung dibuat laporan dengan nomor LP/A/ 86/VII/ 2018/RIAU/ RES SIAK, tertanggal 28 Juli 2018.
Sopir truk Urip Rianto (50), warga jalan Simpang Haji RT 003 RW 001 Desa Maredan Kecamatan Tualang dicurigai membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan, karena itulah, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen angkutan barang.(R08)