Pilkada Serentak Bengkalis

Diikuti Tiga Pasangan Calon

Diikuti Tiga Pasangan Calon
Logo KPU
BENGKALIS, RIAUSKY - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya hari ini, Senin (24/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Bengkalis 9 Desember mendatang. 
 
Adapun ketiga pasangan calon tersebut adalah Amril Mukminin-Muhammad, Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, dan Herliyan Saleh-Riza Pahlevi. 
 
"Ketiganya ditetapkan sebagai calon setelah dinyatakan memenuhi syarat. Dasar kita adalah dokumen hasil perbaikan dan dari penelitian yang kita lakukan telah memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar.
 
Untuk pasangan Amril Mukminin - Muhammad didukung oleh 5 partai dengan jumlah suara 78.188 suara (12 kursi).
 
Kemudian pasangan Herliyan Saleh - Riza Pahlefi didukung 3 partai dengan jumlah suara 81,831  pemilih (14 kursi di DPRD).
 
Dan Sulaiman Zakaria - Noor Charis Putra didukung 2 partai dengan 54.883 suara pemilih (9 kursi)
 
Defitri mengatakan, dengan telah ditetapkannya paslon, maka seluruh paslon tidak boleh  mengundurkan diri. Partai maupun gabungan partaipun tidak boleh menarik dukungan.
 
Pj Bupati Bengkalis Bakal Pecat ANS Berpolitik Praktis
Sementara itu penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie kembali mengingatkan, agar seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye pasang calon. 
 
Ahmad Syah menjelaskan, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye. 
 
“Berpegang pada peraturan undang-undang. Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," jelasnya, Senin (24/8/15) pagi. 
 
Ahmad Syah juga kembali menegaskan, ASN harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Katanya, ini tidak main-main, karena UU jelas melarang. 
 
“Kalau ada ASN yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas. Tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan," tegasnya.
 
Katanya, peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
 
“Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung,” jelas Ahmad Syah. r02
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index