PT MPP: Kami Hanya Asuransikan Gedung

PT MPP: Kami Hanya Asuransikan Gedung
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - PT. Makmur Papan Permata (MPP) mengaku tidak menanggung kerugian pedagang Plaza Sukaramai yang menjadi korban kebakaran. Pasalnya dalam perjanjian pengelola tidak menanggung asuransi pedagang.
 
"Sebelum pedagang mengambil kios berdagang di sukaramai, kami sudah anjurkan pedagang untuk mengasuransikan dagangannya sendiri. Karena pihak pengelola tidak pernah menanggung asuransi dagangan pedagang," ungkap Direktur PT.MPP, Hofman Halohon, Senin (21/12).
 
Hotman menambahkan didalam kontrak penyewaan selama 15 tahun oleh pedagang, tidak ada kalimat perjanjian bahwa setiap kerugian pedagang apapun penyebabnya ditanggung pengelola.
 
Sementara terkait kerjasama dengan Pemko Pekanbaru,  Hotman mengakui, pihaknya memiliki perjanjian dengan Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru. Dimana dalam perjanjian,  kerusakan gedung selama proses sistem build operate and transfer (BOT) atau selama bangun guna berlangsung ditanggung oleh PT. Makmur Papan Permata. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index