Polsek Bukit Raya Amankan 91 Botol Miras

Polsek Bukit Raya Amankan 91 Botol Miras
Miras sitaan Polsek Bukit Raya

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polsek Bukit Raya, Senin (21/12) sekitar pukul 00.30-01.30 WIb melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon). 
 
Cipkon dilaksanakan di Jalan Arifin Ahmad Marpoyan Damai dan Jalan Imam Munandar Bukit Raya, dimana sasaran Cipkon kali ini yakni minuman keras (Miras).
 
Cipkon kali ini dilakukan di 3 kios yakni milik Riki Putra Atmanegoro (33), Twenty Two Panjaitan (20), dan Agus Iqbal (40). 
 
Dari cipkon dini hari tersebut diamankankan 91 botol minuman keras dari beberapa merek yakni 47 botol Mansion House Whisky yang mengandung 43% alkohol, 21 botol Mansion House Dry Gin mengandung 43% alkohol, 22 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua mengandung 14.7% Alkohol, dan 1 botol Cointreau yang mengandung 40% alkohol.
 
"Selama kegiatan Cipta Kondisi ini berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, hasil sitaan miras langsung diamankan di Polsek Bukit Raya," ungkap kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Richardo Sik, melalui kanit reskrim IPDA M Bahari Abdi. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index