Gugatan Sengketa Pilkada di Riau Terancam Gugur

Gugatan Sengketa Pilkada di Riau Terancam Gugur

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, sebanyak 5 kabupaten/kota dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak memenuhi persyaratan obyek sengketa Pilkada.
 
Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham YasirSenin (21/12/2015) di Pekanbaru.
 
"Permohonan pembatalan hasil rekapitulasi dapat dilakukan bila terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi/kabupaten/kota," ungkap Ilham Yasir.
 
Sedangkan untuk permohonan gugatan diajukan paling lama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota.
 
"Semua persyaratan tertuang dalam pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015. Hak semua orang untuk menyampaikan gugatan, akan tetapi kita tetap berjalan sesuai ketentuan UU. Kalau tidak sesuai ya bisa gugur," jelasnya.
 
Sambung Ilham, dari 8 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 3 kabupaten yang memenuhi kriteria.
 
"Hanya 3 kabupaten yang selisih suaranya tidak melibihi batas persyaratan, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Pelalawan. Selebihnya selisih suara lewat dari 2 persen," tutur Ilham.
 
Adapun persentase selisih suara Pilkada 9 kabupaten/kota di Riau, sebagai berikut, Kabupaten Kuansing persentase selisih 0,21 persen. Kabupaten Rohul selisih 0,66 persen. Kabupaten Pelalawan selisih 1,13 persen.
 
Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir selisih 10,82 persen. Kabupaten Kepulauan Meranti selisih 12,70 persen. Kabupaten Indragiri Hulu selisih 16,42. Kemudian, Kabupaten Bengkalis selisih 18,00 persen. Kabupaten Siak selisih 19,61 persen. Kota Dumai selisih 1,97 persen. (GR/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index