Melanggar, Pemprov Kembalikan Draf UMK Pekanbaru

Melanggar, Pemprov Kembalikan Draf UMK Pekanbaru
PEKANBARU(RIAUSKY.COM)-Tak hanya Kabupaten Siak, Draf usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru  tahun 2016 sebesar Rp2.165.435 juga dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Anehnya ternyata hal belum diketahui oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. "Saya belum dapat informasinya, kalau memang dikembalikan, kita akan evaluasi, dimana letak kesalahannya," ujar Walikota pada wartawan. Walikota mengaku akan mempelajari terlebih alasan Pemprov mengembalikan usulan UMK tersebut.  Sebab menurutnya sebelum penetapan UMK, tahapan yang dilalui sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Proses penetapan besaran UMK  bukan dilakukan sepihak oleh pemerintah, namun didudukkan bersama antara pemerintah dan perwakilan pekerja juga perwakilan pelaku pengusaha,"jelasnya. Sebelumnya, Pemerintah provinsi Riau mengembalikan rencana usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp2.165.435 dengan alasan penetapan UMK tersebut terlalu tinggi  melebihi formulasi penghitungan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan besaran kenaikan maksimal 11,5 persen. UMK Pekanbaru tahun 2015 sebesar Rp1.925.000, terjadi kenaikan sebesar 12,3 persen untuk nilai UMK Pekanbaru 2016. Sementara Penetapan kenaikan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan membatasi kenaikan maksimum sebesar 11,5 persen. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index