Hadapi Gugatan, Tim MH Gandeng Yusril

Hadapi Gugatan, Tim MH Gandeng Yusril

 

TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Tak terima kalah Pada Pilkada 2015 lalu, IKO mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 
 
Untuk menghadapi gugatan pasangan IKO,  Ketua Pemenangan Paslon MH, Chaidir Arifin mengaku  mempersiapkan  Penasehat Hukum (PH) Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zulfa yang juga mantan Ketua MK.  
"Ya kami sudah tau, kami sudah persiapkan pengacara Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan," kata Chaidir menjelaskan. 
 
Sekedar diketahui, sesuai ketentuan perundang-undangan memberikan jalan bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil Pilkada untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. 
 
Tapi, ketentuan pentingnya, selisih suara tidak melebihi 1,5 persen atau 2 persen berdasarkan jumlah penduduk. Aturan ini merujuk pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2015 tentang pedoman beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index