UMK Kabupaten Siak Tahun 2015 Direvisi

UMK Kabupaten Siak Tahun 2015 Direvisi

 

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - UMK Siak untuk tahun 2016  yang direncanakan sebesar Rp2.210.500 rupiah ,dan sudah sampaikan ke Plt Gubri akhirnya direvisi karena tidak sesuai peraturan yang ada.
 
Kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Siak Nurmasyah Msi saat di tanya wartawan mengaku dikembalikannya lagi berkas UMK Siak oleh Gubri dikarenakan besarnya angka yang direncanakan untuk tahun 2016 sebesar Rp2.210.500 tidak sesuai dengan aturan yang ada.
 
"Karena sudah terjadi kenaikan sebesar 11,53 persen dari UMK tahun 2015, sedangkan kalau berdasarkan petunjuk PP 78 harus sebesar Rp2.209.936 rupiah yaitu naiknya hanya 11.05 persen dan terjadi kelebihan," terangnya.
 
Maka secepatnya juga akan dinaikan kemeja Bupati dan kemudian akan ditindaklanjuti ketingkat provinsi minta persetujuan Gubernur Riau," beber Nurmansyah.
 
Perlu diketahui perbaikan terhadap besarnya jumlah angka untuk seperti yang telah diamanatkan oleh PP 78 terkait kenaikan UMK ini tidak hanya untuk kabupaten Siak saja akan telapi juga terjadi untuk kabupaten kota lainya, kecuali Pelalawan. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index