Suhartono –Syahrul Mengadu ke MK

Suhartono –Syahrul Mengadu ke MK

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - KPUD Kabupaten Siak tunda penetapan pasangan Bupati dan wakil Bupati Siak yang dimenangkan pasangan Syamsuar-Alfedri Msi. Pasalnya pasangan Suhartono dan Syahrul mengadu ke MK.

  
Ketua KPUD Kabupaten Siak Agus Salim saat ditanya wartawan, Selasa (22/12) melalui sambungan selular mengaku, bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Siak tahun 2015 yang di jadwalkan pada tanggal 22 Desember 2015 ini, terpaksa ditunda,.
 
"Karena pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Suhartono dan Syahrul  mengaujakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . 
 
Menurut Ketua Agus Salim, bahwa penetapan‎ pemenang ditunda hingga ada keputusan dari MK. 
 
Dia mengaku,bahwa Untuk menghadapi gugatan tersebut, Agus mengungkapkan siap melakukan persiapan  menghadapi gugatan yang diajukan mereka nantinya. 
 
"Namun, kata Agus, sampai saat ini,kita tidak tahu, apa delik gugatan yang mereka ajukan ke MK tersebut," ujarnya.
 
Maka sebab itu, KPU Siak menunggu saja dan siap untuk bersidang, kalau mengenai pengacara masih menunggu. "Gugat-mengugat itu hak mereka, karena itu, kita hanya menunggu saja nantinya." pungkasnya. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index