Sabar...Pilkada Riau Belum Selesai, Ini Buktinya

Sabar...Pilkada Riau Belum Selesai, Ini Buktinya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pilkada serentak di Riau belum usai. Pasca Pleno penetapan pemenang Pilkada oleh Komisi Pemilihan umum (KPU), riak-riak gugatan pun bermunculan. di delapan kabupaten di Riau, dilaporkan ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pilkada.
 
Dari catatan Riausky.com, dari sembilan kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, hanya Kota Dumai yang dinyatakan bebas dari gugatan pasca pilkada. Adapun delapan kabupaten dan kota lainnya yakni; Rokan hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti, dilaporkan ada pasangan calon yang sudah mengajukan gugatan secara resmi kepada Mahkamah konstitusi. 
 
Di Pelalawan, pasangan Zukri-Abdul Anas Badrun sudah mengajukan gugatan pada Sabtu (19/12/2015) langsung ke MK, disusul pasangan Tengku Mukhtaruddin-Aminah untuk Pilkada Indragiri Hulu, Pasangan Hafith Syukri-Nasrul hadi di Rokan Hulu, pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis untuk Pilkada Kepulauan Meranti. Pasangan Indra Putra-Komperensi pada Pilkada Kuantan Singingi, pasangan Herman Sani-Taem pada pilkada Rokan Hilir, pasangan Suhartono-Syahrul pada pilkada Siak, pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra pada Pilkada Bengkalis.
 
Komisioner Bidang Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir SH LLM kepada wartawan menyebutkan, dari 9 Kabupaten/kota Pilkada serentak di Riau, hanya Kuansing, Pelalawan dan Rohul yang memungkinkan mengajukan gugatan ke MK berdasarkan PMK nomor 1 tahun 2015 yang mengatur margin selisih suara. Tapi walau begitu, KPU katanya tetap menghormatinya.(R04) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index