Lima Paslon Ngotot Menggugat Hasil Pilkada ke MK

Lima Paslon Ngotot Menggugat Hasil Pilkada ke MK
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Lima pasangan calon (paslon) bupati dari 8 pasangan penggugat di Provinsi Riau terkesan ngotot dengan gugatannya yang sangat jauh dari kriteria obyek sengketa. Padahal sesuai Pasal 158 Ayat 2 Nomor 8 Tahun 2015, permohonan pembatalan hasil rekapitulasi dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen sampai 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU provinsi atau KPU kabupaten.
 
Untuk itu MK akan kembali memilah gugatan yang akan dikabulkannya. Dari delapan kabupaten penggugat, hanya ada tiga kabupaten yang memenuhi kriteria atau legal standing yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan.
 
Berikut ini daftar Tiga pasangan calon (paslon) bupati yang memenuhi kriteria penggugat Pilkada di Riau:
 
- Kabupaten Kuantan Singingi, pasangan bupati Indra Putra-Komperensi dengan   presentasi selisih suara 0,21 persen menggugat pasangan pemenang Mursini-Halim.
 
- Kabupaten Rokan Hulu, pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi dengan selisih suara 0,66   persen menggugat pasangan pemenang Suparman-Sukiman.
 
- Kabupaten Pelalawan, pasangan Zukri Misranâ-Anas Badrun dengan presentase selisih   suara 1,13 persen menggugat pasangan pemenang Harris-Zardewan.
 
Sementara Lima pasangan calon yang tidak memenuhi kriteria yaitu:
 
- Kabupaten Rokan Hilir, pasangan Herman Sani-Taem dengan persentase selisih suara   10,82 persen menggugat pasangan pemenang Suyatno-Djamaluddin. 
 
- Kabupaten Kepulauan Meranti, pasangan Mustafa-Armayulis dengan persentase   selisih suara 12,70 persen menggugat pasangan pemenang Irwan-Said Hasyim.
 
- Kabupaten Siak, pasangan Suhartono-Syahrul dengan selisih suara 19,61 persen   menggugat pasangan pemenang Syamsuar-Alfedri. 
 
- Kabupaten Bengkalis, pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra dengan persentase   selisih suara 18,00 persen menggugat pasangan pemenang Amril Mukminin-Muhammad.
 
- Kabupaten Indragiri Hulu, pasangan Tengku Mukhtarudin-Aminah dengan persentase   selisih suara 16, 42 persen menggugat pasangan pemenang Yopie-Khairizal. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index