Tahun Baru Tempat Hiburan Cukup Sampai Jam 01.00 WIB

Tahun Baru Tempat Hiburan Cukup Sampai Jam 01.00 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi adrian (internet)
PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Adanya ancaman terorisme membuat Pemko Pekanbaru dan pemprov Riau waspada. Untuk itu Pemerintah Kota Pekanbaru akan memperketat jam operasional seluruh tempat hiburan malam dan sejenisnya, khusus saat perayaan Tahun Baru 2016 yang tinggal menghitung hari. Dimana pengelola diwajibkan tutup sebelum jam 01.00 WIB.
 
Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan fungsi  tempat hiburan malam untuk perbuatan-perbuatan yang melanggar norma dan hukum, seperti halnya penggunakan narkotika, prostitusi hingga ancaman teror dari kelompok radikal.
 
"Pengawasan disejumlah hiburan malam dan sejenisnya pada saat Tahun Baru nanti harus maksimal. Kita akan kategorikan tempat rawan narkoba, prostitusi sampai ke ancaman dugaan teror," sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (23/12/2015) siang.
 
Selain itu satpol PP Pekanbaru akan berkoordinasi dengan pengelola tempat hiburan, agar sama-sama melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pengunjung. "Kita dorong mereka untuk mengawasi tempat mereka sendiri, sehingga kejadian yang tak diinginkan bisa dihindari," ungkapnya.
 
Saat Tahun Baru nanti, sambung dia, seluruh tempat hiburan di Kota Bertuah hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 01.00 WIB saja. "Harusnya tutup, tapi kita berikan toleransi dengan pembatasan jam operasional, sampai pukul 01.00 WIB saja. Semua pengelola wajib mentaati aturan ini," tegasnya.
 
"Jika tidak mentaati, artinya sama halnya sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan pasti akan ada sanksi. Sanksinya berupa kurungan penjara dan denda serta dicabut izin usahanya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index